3 Kondisi yang Dijamin Asuransi Kecelakaan Diri. Apa Saja Itu?

asuransi kecelakaan diri

Berbeda dari asuransi jiwa yang lebih spesifik menjamin risiko kematian, asuransi kecelakaan diri memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas. Setidaknya ada 3 kondisi yang dijamin asuransi ini yaitu: biaya pengobatan, cacat tetap, dan kematian.

Berikut ini penjelasannya.

Biaya pengobatan

Asuransi kecelakaan diri menanggung biaya perawatan dan pengobatan dalam upaya penyembuhan tertanggung akibat kecelakaan. Biasanya besarnya biaya yang ditanggung maksimum 10% dari nilai asuransi.

Penting bagi Anda untuk mempelajari baik-baik semua hal yang tertulis dalam polis terutama biaya pengobatan yang ditanggung atau tidak ditanggung. Ini karena setiap perusahaan asuransi menerapkan kebijakan berbeda untuk setiap jenis jaminan yang diberikan.

Cacat Tetap                                         

Pihak asuransi akan memberi santunan kepada tertanggung apabila mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap. Dalam hal ini perusahaan asuransi memiliki definisi tersendiri terkait cacat tetap dan semua tertulis dalam polis. Umumnya cacat tetap dibagi menjadi 2 kategori yaitu cacat tetap sebagian dan cacat tetap keseluruhan.

Definisi cacat tetap sebagian yaitu cacat karena kecelakaan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh. Cacat tetap sebagian ini biasanya diterbitkan berdasarkan rekam medis dokter.

Sedangkan cacat tetap keseluruhan mencakup risiko kecelakaan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sebagian besar anggota tubuh. Beberapa contoh cacat tetap keseluruhan yaitu:

  • Salah satu atau kedua lengan hilang atau tidak berfungsi
  • Salah satu atau kedua mata kehilangan penglihatan
  • Salah satu atau kedua tungkai kaki hilang atau tidak berfungsi
  • Kelumpuhan total atau kegilaan akibat kecelakaan setelah melewati masa tunggu maksimal 12 bulan

Kematian

Perusahaan asuransi memberi santunan kematian kepada ahli waris dengan ketentuan:

  • Tertanggung meninggal terhitung hingga batas waktu 12 bulan pasca kecelakaan
  • Dinyatakan hilang (tidak ditemukan) terhitung 60 hari pasca kecelakaan
  • Tertanggung meninggal karena mati lemas, tenggelam, menghirup gas beracun, dan keracunan

Segera miliki asuransi kecelakaan diri di JAGAIN jika Anda peduli dengan keselamatan Anda di tempat kerja. JAGAIN.COM tempat yang tepat bagi Anda karena menyediakan layanan asuransi secara lengkap seperti asuransi jiwa, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan online dan semua produk asuransi dengan premi murah lainnya.

Artikel Menarik Lainnya :

0 I like it
0 I don't like it

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.