Kebutuhan yang semakin meningkat membuat masyarakat membutuhkan dana yang lebih banyak. Tabungan menipis, namun ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan dana. Pinjaman dana tunai menjadi solusi untuk masalah keuangan yang sedang kamu hadapi.
Pinjaman dana dinilai bisa memberikan solusi karena dana pinjaman bisa langsung digunakan, berhubung dana yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Jika pengajuan diterima, maka dana tunai tersebut akan ditransfer langsung ke rekening tabungan milikmu atau kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor penyedia pinjaman.
Pinjaman dana tunai itu beragam bentuknya. Ada perbedaan yang jelas antara pinjaman satu dan lainnya. Perbedaan itu ditentukan oleh jenis kebutuhan si peminjam. Selain itu perbedaan juga terletak pada syarat yang diberikan. Syarat untuk peminjaman dana tunai dalam jumlah yang besar tentu beda dengan peminjaman skala kecil.
Oleh karena itu penting bagi kamu buat tahu apa saja jenis pinjaman tunai yang ada di Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya.
Pinjaman Dana Tunai Tanpa Agunan
Pinjaman uang tanpa agunan atau Kredit tanpa agunan (KTA) adalah pinjaman yang bisa diberikan bank ke nasabah dalam waktu cepat. Sesuai dengan namanya, jenis pinjaman ini tidak mensyaratkan agunan atau jaminan jika ingin mengajukan pinjaman sehingga kamu bisa tidak perlu repot-repot mencari aset yang bisa diagunkan secepatnya. Berhubung tidak ada agunan, maka proses pinjaman ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Rata-rata prosesnya hingga dana bisa cair berkisar antara 1-14 hari kerja, tergantung dari nominal pinjaman yang diajukan. Jika dana yang diajukan sedikit dan dokumen persyaratan sudah lengkap, maka dana bisa segera dicairkan.
Pinjaman tanpa agunan bisa kamu dapatkan dari bank karena hanya bank yang menyediakan jenis pinjaman ini. Untuk syarat mengajukannya terbilang cukup banyak seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji, rekening koran selama 3 bulan terakhir, dan kartu kredit aktif minimal 1 tahun penggunaan.
Pinjaman Dana Tunai Dengan Agunan
Berbeda dengan jenis pinjaman sebelumnya, pinjaman dana dengan agunan ini mengharuskan kamu untuk memberikan agunan atau jaminan jika ingin mengajukan. Jenis agunan yang bisa diberikan berupa sertifikat rumah dan bangunan, sertifikat tanah, hingga BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).
Gak cuma bank yang bisa memberikan pinjaman dengan agunan, lembaga keuangan non-bank, leasing, hingga pegadaian pun bisa. Jika kamu berniat mengajukan pinjaman ini, maka kamu harus menjaminkan salah satu aset kamu ke lembaga tersebut.
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman Dana Tunai Ratusan Juta? Baca dulu Peraturannya
Prosesnya sendiri memakan waktu lebih lama dibandingkan pinjaman tanpa agunan dikarenakan ada proses appraisal dimana pihak bank atau lembaga peminjaman akan menilai harga asset yang kamu jaminkan sebelum memberikan uang yang kamu pinjam.
Apapun pilihan jenis pinjaman dana yang akan kamu pilih, jangan lupa untuk selalu mempertimbangkan keputusanmu dengan matang dan melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu supaya kamu tidak menyesal di kemudian hari dan cicilan bisa terbayar hingga lunas.
Artikel Lainnya: Syarat-Syarat Pinjaman Dana Tunai untuk Personal dan Badan Usaha